PKPU dan Kepailitan
PKPU dan Kepailitan PKPU Penundaan Pembayaran Hutang atau yang dikenal dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan sebuah upaya hukum yang diberikan kepada debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan tujuan utama untuk mencegah kepailitan. Secara lebih rinci, penundaan pembayaran hutang ini berfungsi sebagai: Memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang sehingga debitur dapat memperbaiki struktur utangnya, baik dengan membayar sebagian maupun seluruh utang kepada kreditur. Dengan begitu, debitur dapat melanjutkan usaha dan mempertahankan asetnya. Menghindari kepailitan yang biasanya berujung pada likuidasi (pemberesan harta pailit). PKPU tidak didasarkan pada keadaan debitur yang benar-benar tidak mampu membayar (insolvensi), melainkan sebagai kesempatan untuk mencari solusi perdamaian antara debitur dan kreditur. Memfasilitasi perdamaian antara debit...