Upaya Hukum Peninjauan Kasus Pidana atau Perdata
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pidana adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan setelah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PK diajukan untuk menguji kembali putusan tersebut apabila ditemukan novum (fakta baru yang sebelumnya tidak diketahui), kesalahan hakim yang jelas, inkonsistensi dalam bukti, atau alasan lain yang dapat mengubah hasil putusan.
Prosedur PK pidana dimulai dengan permohonan diajukan kepada panitera pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan alasan rinci. Permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Dalam 14 hari, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak memeriksa perkara sebelumnya untuk menilai apakah alasan PK sesuai ketentuan hukum. Terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan ini. Jika terpidana masih menjalani pidana, hakim dapat memerintahkan Lembaga Pemasyarakatan menghadirkan terpidana ke persidangan PK.
PK hanya dapat diajukan satu kali saja dalam perkara pidana menurut Pasal 268 ayat 3 KUHAP, walaupun terdapat perdebatan mengenai kemungkinan pengajuan lebih dari satu kali. Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan pembatasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga ada celah hukum untuk pengajuan PK secara berulang dalam kondisi tertentu.
Alasan diajukannya PK umumnya terbatas pada: adanya keadaan baru yang berpotensi mengubah putusan, adanya kesalahan nyata hakim, atau inkonsistensi bukti yang signifikan. Jika MA menerima permohonan PK, hasilnya bisa berupa penolakan atau pembatalan putusan lama dan pengeluaran putusan baru seperti pembebasan atau pengurangan hukuman.
Singkatnya, sidang Peninjauan Kembali kasus pidana adalah mekanisme hukum untuk menguji ulang putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan bukti atau keadaan baru yang ditemukan setelah putusan, dengan prosedur yang diatur agar keadilan dapat ditegakkan kembali.
EM & Partner
Edi Murdiyanto. SH.,MM

Komentar
Posting Komentar